Menghina Presiden dan Wakil Presiden

Masyarakat awam umumnya memandang kehormatan atau harkat dan martabat —yang selanjutnya saya sederhanakan menjadi dignity— sebagai nilai yang bersemayam di dalam diri kita. Ini karena diasumsikan tiap-tiap manusia memiliki nilai-nilai yang terinternalisasi di dalam dirinya. Pandangan sosiologis seperti itu tidaklah keliru, jika kemudian kita refleksikan secara filosofis. Immanuel Kant [1724-1804] memberikan prapaham yang bersifat hipotetis mengenai hal ini. Dalam karyanya yang berjudul Groundwork to the Metaphysics of Morals (1785), Kant menyatakan bahwa dignity bersemayam dalam akal budi manusia. Dengan kata lain: Kant melihat dignity bagian dari yang rasional. Hanya individu yang berpikirlah, yang secara moral dapat menentukan apa yang dianggap dignity bagi dirinya.

Jika hal di atas dibawa ke dalam konteks Presiden dan Wakil Presiden, apakah mereka adalah individu-individu yang memiliki dignity? Tentu saja, Kant dalam karyanya tersebut hanya mengajukan prapaham yang hipotetis tentang manusia secara individual. Ia tidak memperbincangkan manusia yang berperan sebagai pejabat. Ini karena, kata Kant, untuk membedakan mana yang baik dari yang buruk, membutuhkan kapasitas intelektual.

Lantas, apakah Presiden dan Wakil Presiden artinya individu-individu yang tidak memiliki kapasitas intelektual? Ataukah Presiden dan Wakil Presiden adalah individu-individu yang tidak mampu membedakan mana yang baik dari yang buruk?
Pertanyaan-pertanyaan di atas, menurut saya, bukanlah renungan yang dapat dijawab melalui prapaham yang hipotetis. Dengan kata lain, filsafat hukum ala filsuf tidak bergumul di wilayah tersebut. Ini karena filsafat hukum ala filsuf tidak akan mungkin memberikan jawaban tehadap suatu fenomena yuridis berikut ini: X sebagai Presiden seharusnya dimakzulkan karena alasan pengkhianatan terhadap negara. Dengan kata lain, X jika bukan Presiden tidak mungkin dimakzulkan karena dianggap telah melakukan tindakan tercela (lack of dignity) yakni; pengkhianatan terhadap negara. Padahal dalam kehidupan kesehariannya, ia dipandang sebagai individu yang bermartabat.

Filsafat yang bergumul dengan hal tersebut sesungguhnya adalah philosophy of positive law. Ini maksudnya, renungan tersebut hanya dapat ditemukan jawaban-jawabannya dalam doktrin hukum yang biasanya ditekuni oleh para yuris. Doktrin hukum memandang hukum bukanlah produk rasio belaka. Hukum tidak boleh terputus oleh sejarah dan tradisinya, sebagaimana dikatakan oleh Gustav Hugo [1774-1844] [Béla Pokol, “The Social Scientification of Legal Science [and thus its actual creation in the future],” Jogelméleti Szemele Journal of Legal Theory, Law Working Papers 2021, No. 4]. Konsekuensinya, dalam ungkapan yang sederhana: hukum membutuhkan alasan keberlakuan. Apa yang berlaku di masa kini, ada hubungannya dengan apa yang telah dipraktikkan di masa lampau. Hukum yang berlaku di masa kini, bukanlah semata-mata produk rasional, seperti yang dibayangkan terutama oleh Kant.

Maka itu, pertanyaan apakah Presiden dan Wakil Presiden adalah individu-individu yang memiliki kapasitas intelektual, untuk membedakan mana yang baik dari yang buruk, mesti diganti. Pertanyaan itu adalah pertanyaan filsafati [hukum]. Pertanyaan penggantinya, mesti bersifat doktrinal. Ini artinya semata-mata konseptual, nir-kesadaran rasionalnya [Béla Pokol, 2021]. Akibatnya, prasangka akan kapasitas intelektual untuk membedakan mana yang baik dari yang buruk, mesti ditanggalkan. Pertanyaannya menjadi demikian: apakah Presiden dan Wakil Presiden adalah individu, atau dengan kata lain subjek, setara manusia atau orang –secara alamiah?

Visa A. J. Kurki dalam disertasi yang telah diterbitkan, berjudul A Theory of Legalpersonhood [Oxford: Oxford University Press, 2019] menyatakan bahwa pada hakekatnya subjek dalam hukum adalah orang –dalam arti alamiah. Ide Kantian ini dipopulerkan oleh yuris F. von Savigny [1779-1861] [Gerhard Dilcher, “Die Germanisten und die Historische Rechtsschule: Bürgerliche Wissenschaft zwischen Romantik, Realismus und Rationalisieung”, 2016]. Sekalipun Kurki memperkenalkan extensional beliefs, yang dapat meluaskan siapa-siapa saja yang dianggap sebagai subjek, dan di antaranya itu termasuk korporasi, perluasan itu tetap secara otentik berbasis pada orang –secara alamiah [Kurki, A Theory of Legalpersonhood, 2019]. Ini karena ide subjek dalam hukum pada hakekatnya adalah mengenai hak plus kepentingan.

Dengan karakter demikian, apakah Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional diberi hak, atau katakanlah, memiliki kepentingan untuk menjaga dignity-nya? Sepanjang yang saya ketahui dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Jilid I, halaman 490 (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahamah Konstitusi, 2010), Anggota Asnawi Latief (F-PDU) malah menyatakan, “… pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan dalam masa jabatan karena melakukan penghinaan.” Mengingat pandangan ini tidak pernah dibantah atau ditolak, sekalipun tidak terdapat dalam naskah akhir UUD 1945 Perubahan, kita dapat memaknai sebuah semangat di masa itu, dan mungkin masih relevan di masa kini: Presiden dan Wakil Presiden tidak diberi keistimewaan dalam soal dignity. Bahkan, apabila ide Asnawi Latief tersebut masuk dalam naskah akhir, jangan-jangan Presiden dan Wakil Presiden malah dapat diberhentikan karena melakukan penghinaan.

Sekalipun secara konstitusional soal dignity Presiden dan Wakil Presiden masih sumir, pengaturan soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru justru tetap patut untuk digugat. Mengapa? Ide ini jika diterima, hanya mungkin terjadi melalui prosedur reification. Peter Gabel, seorang eksponen dalam The Critical Legal Studies Movement, dalam tulisannya yang berjudul “Reification in Legal Reasoning” [James Boyle (ed.), Critical Legal Studies (Aldershot: Dartmouth Publishing Company Limited, 1994)], menerangkan dengan gamblang perihal reification. Katanya, sebuah argumentasi hukum harus didukung oleh suatu penafsiran hukum yang seolah-olah mampu menjelaskan secara komprehensif suatu keadaan. Dengan kata lain, secara gamblang, saya ingin mengatakan, sesuatu yang sebenarnya tidak ada, tapi dianggap ada, dengan disokong oleh suatu argumen dan penafsiran tertentu. Ini nampak ketika Para Pemohon Perkara No. 29/PUU-XXIV/2026 Pengujian Pasal 218, 219 dan 220 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, 18 Mei 2026 memersoalkan syarat aduan tertulis dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut saya, syarat ini “diadakan” untuk suatu keadaan yang belum tentu ada, yakni tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan kata lain, syarat ini “diadakan” untuk membantu menyelenggarakan prosedur reification. Presiden dan Wakil Presiden tertentu dengan demikian dapat mendalilkan secara tertulis suatu keadaan yang tidak berkenan di hadapan mereka, dengan dalih penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, tidak ada keadaan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden, selain, misalnya, ekspresi ketidakpuasan warga terhadap fakta kerusakan lingkungan atau kemerosotan ekonomi negara.

Di sini saya memandang bahwa sebuah ide hukum, apalagi yang terjelma secara konseptual dan positif, hanya mampu mendeskripsikan suatu keadaan secara tekstual. Sekalipun keadaan itu diklaim ada secara politis, namun keadaan tersebut belum tentu menggambarkan suatu suatu kenyataan. Seorang filsuf bernama Axel Hägerström [1868-1939], berangkat dari problem filsafat Neo-Kantian, telah menunjukkan dengan kritis suatu keadaan yang sungguh-sungguh nyata secara hukum. Dengan kata lain, keadaan tidak sama dengan kenyataan. Menurut Hägerström, suatu kenyataan, terutama dalam lingkup hukum, adalah suatu ekspresi psikologis yang secara alamiah bersemayam di tiap-tiap individu [Max Lyles, A Call for Scientific Purity: Axel Hägerström’s Critique of Legal Science (Stockholm: Instituet för Rättshistorisk Forskning, 2006)].

Pandangan Neo-Kantian, menurut Theo Huijbers dalam karyanya yang berjudul Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1997), melihat adanya dualisme dalam sollen dan sein. Namun sollen dan sein ini diproyeksikan diatasi, dengan membawa keduanya ke ranah kebudayaan. Seorang Neo-Kantian ternama di bidang hukum, Gustav Radbruch [1878-1949], menjadi representasi yang nyata, ketika ia memproyeksikan secara lugas ide hukumnya sebagai ide kebudayaan [E. Fernando M. Manullang, “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang,” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2 (2022)]. Berbeda dengan Radbruch, yang hanya ingin mempertemukan sein dan sollen, dan membawanya ke dalam ranah kebudayaan, Hägerström malah mengarahkan refleksinya, dengan mencari hukum dalam kenyataannya. Dengan kata lain, Hägerström seperti memberikan pertanyaan lebih radikal: adakah kenyataan dalam hukum?

Patricia Mindus dalam disertasinya yang telah diterbitkan, berjudul A Real Mind: The Life and Work of Axel Hägerström (Dordrecht: Springer, 2009) menggambarkan proses pencarian intelektual Hägerström. Ia memulainya dengan melakukan serangan pertama pada Empirisme. Dalam Empirisme, apa yang experiential adalah sumber pengetahuan. Problemnya, menurut Hägerström, itu memberikan suatu persepsi tentang sesuatu yang objektif, dan di luar diri manusia. Bagi Hägerström, apa yang ada di luar individu dianggap bukanlah kenyataan. Hägerström seperti makin yakin, ketika ia melakukan serangan kedua terhadap Hegelianism. Ide G. W. F. Hegel [1770-1831] tentang dialektika dalam pengetahuan, menempatkan hukum sebagai pengetahuan yang objektif. Pandangan tersebut, makin menebalkan Hägerström bahwa hukum berada di luar diri individu. Sekali lagi, keadaan semacam ini bukanlah kenyataan di mata Hägerström. Maka itulah, sebagai seorang Neo-Kantian, Hägerström kembali kepada ide dasar Kant tentang adanya suatu konstruksi psikologis mengenai suatu kenyataan. Kata Hägerström, kenyataan ditentukan oleh self-identity atau determinateness [Patricia Mindus, 2009]. Saya ingin mengartikannya secara longgar, bahwa kenyataan secara hakiki seperti menyatu ke dalam individu, karena adanya konstruksi psikologis si individu tersebut.

Pertanyaan berikutnya, apakah kita memperkenankan Republik ini dipengaruhi oleh suatu konstruksi psikologis seseorang yang menjabat Presiden atau Wakil Presiden? Jika itu diperkenankan, berarti Republik ini adalah property, yang dapat diberi alas hak. Dengan kata lain, property ini menjadi milik pribadi si orang yang duduk sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Mengapa saya katakan demikian? Jika kita menerima bahwa kenyataan tentang hukum itu ada dalam diri si subjek, karena alasan psikologis tadi, maka kita mesti kembali kepada ide orisinal Kant tentang hakekat hukum, sebelum diproyeksikan menjadi kenyataan oleh Hägerström. Menurut Kant, dalam karyanya yang berjudul The Philosophy of Law: An Exposition of the Fundamental Principles of Jurisprudence as The Science of Right (Edinburgh: T & T Clark, 1887), hukum berdiri di atas prinsip kebebasan individual. Kebebasan tersebut terbatasi oleh kebebasan individu lain, terutama ketika terjelma ke dalam ide hak yang melekat pada suatu properti. Ini artinya, dengan kata lain, suatu kebebasan dengan haknya, bukanlah hanya tentang sebuah relasi antarindividu, namun juga menyangkut properti-properti yang ada dalam relasi tersebut. Ini maksudnya, jika saya metaforakan dengan lebih sederhana: saya punya kebebasan dengan hak saya, tapi hanya terhadap properti yang saya miliki, dan itu dilindungi dari orang lain. Namun itu tidak termasuk Republik ini, karena Republik ini bukan properti saya. Kebebasan saya dibatasi oleh kebebasan orang lain, karena orang lain pun tidak bisa mengklaim Republik ini adalah miliknya pribadi.

Saya ingin sekali lagi menekankan, jauh sekian abad sebelum Hägerström menyampaikan idenya, seorang filsuf terkenal bernama; Christian Wolff [1679-1754], telah memberikan pendasaran filosofis bagi perkembangan pengetahuan hukum berikutnya, termasuk terhadap Kant. Dalam karya Wolff yang berjudul Preliminary Discourse on Philosophy in General [1728], Wolff menerangkan bahwa hukum, yang Wolff sebut sebagai Jus naturae, adalah pengetahuan tentang tindakan-tindakan manusia, yang salah satunya bersifat appetitive. Saya memaknai bahwa setiap tindakan manusia yang sekalipun bersifat normatif, tidak mungkin lepas dari hasrat [-nya]. Dengan kata lain, sekalipun hukum sudah diatur secara positif, namun pengaturan itu tak mungkin lepas dari hasrat. Maka itu, teks hukum positif tentang apa yang seharusnya, tanpa dicemari oleh faktor psikologis seperti Hans Kelsen [1881-1973] proyeksikan [E. Fernando M. Manullang, Norma Hanyalah Makna, Grundnorm Malah Seperti Tuhan (Klaten dan Makassar: Nas Media, 2023)], menurut saya, sangat tidak masuk akal. Pasti hasrat tetap beroperasi di situ.

Saya oleh karenanya tidak dapat memungkiri, memberikan delik pemidanaan terhadap setiap tindakan yang dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden, artinya sama saja dengan memberikan kesempatan seseorang yang jadi Presiden atau Wakil Presiden menyalurkan hasratnya. Dalihnya, dignity-nya telah direndahkan. Dengan menggunakan aturan hukum pidana yang valid, si Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat memanfaatkan kepentingannya, melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan dignity-nya. Jika itu yang terjadi, Republik ini seolah-olah telah menjadi propertinya, menjadi miliknya pribadi. Para penentangnya dapat digolongkan sebagai orang lain yang secara tidak sah mengekspresikan sesuatu yang tidak pantas di propertinya. Ibaratnya, saya mengekspresikan sikap saya di halaman tetangga pemilik properti, dan sikap saya tersebut membuat si tetangga pemilik properti memandang saya telah menghinanya. Lalu si tetangga pemilik properti melaporkan saya ke aparat penegak hukum. Itu bisa dimengerti karena saya berada di propertinya. Masalahnya, Republik Indonesia jelas milik kita bersama, warga Indonesia. Bukan milik Presiden dan Wakil Presiden.

E. FERNANDO M. MANULLANG

[Esai ini sesungguhnya naskah asli Penulis, sebelum disampaikan oleh Penulis dalam Perkara No. 29/PUU-XXIV/2026 Pengujian Pasal 218, 219 dan 220 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, 18 Mei 2026].