Absurditas Waktu

Di beberapa aturan, kadang kala terdapat pernyataan yang berintikan tentang waktu. Pada hakikatnya, pernyataan tentang waktu terbagi 2 (dua) tipe. Pertama, norma yang mendelegasikan pembuatan aturan pelaksanaan. Kedua, norma tentang mengenai kapan dimulai atau berakhirnya suatu aturan. Menurut J. H. A. Logemann dalam karyanya Over de Theorie van een stellig staatsrecht, norma ini menyangkut keberlakuan suatu norma hukum dari segi sasaran [-nya]. Logemann menamakan idenya sebagai gebeidsleer, atau kerap disebut ajaran tentang lingkup laku. Pengertian ini bukan sekadar merujuk pada pada suatu tempat tertentu, karena pengertian gebeid secara longgar memiliki arti; area, daerah, teritori atau lapangan. Pengertian tersebut meyangkut juga sasaran-sasaran selain tempat, misalnya (1) subjek, dan (2) waktu tertentu.

Soedikno Mertokusumo, dalam karyanya yang berjudul Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, menerangkan bahwa dari segi waktu, suatu aturan dapat berlaku karena sejumlah alasan. Pertama, saat diundangkan. Kedua, pada tanggal tertentu. Ketiga, ditentukan berlaku surut. Keempat, ditentukan kemudian, dan bilamana perlu menggunakan aturan lain. Di sisi lain, suatu aturan pun dapat dinyatakan tidak berlaku karena sejumlah alasan lain. Pertama, ditentukan oleh aturan itu sendiri. Kedua, dicabut tegas oleh aturan lain. Ketiga, karena adanya aturan lain, maka aturan lama dianggap tidak berlaku, karena bertentang dengan aturan yang terbaru. Keempat, secara sosiologis, aturan tersebut sudah tidak ditaati lagi.

Jika kita perhatikan secara kritis apa yang dikatakan oleh Logemann dan Mertokusumo di atas, perihal waktu sesungguhnya bersumber pada suatu perintah tertentu. Masalahnya, suatu perintah tidak akan valid, jika tidak memiliki landasan [-nya]. Maka itu, pengertian lingkup laku di atas tidak dapat dilepaskan dari ide keberlakuan yang dikenal dalam ilmu hukum. Ide ini berasal dari pemikiran Gustav Radbruch, dalam karyanya; Rechtsphilosophie. Radbruch menyatakan ada 3 (tiga) landasan yang memvalidasi suatu aturan, yakni (1) secara yuridis, (2) secara sosiologis dan (3) secara filosofis. Dengan demikian, suatu perintah jika tidak tervalidasi minimal dari secara yuridis, maka perintah itu dianggap tidak sah. Akibatnya, perintah terhadap sasaran tertentu dari segi waktu pun menjadi tidak sah.

Lantas, pertanyaannya: apakah perintah yang diberikan oleh kekuasaan tertentu yang minimal valid secara yuridis mengenali sasaran berupa waktu? Renungan ini patut kita perbincangkan, karena secara hipotetis suatu kekuasaan diisi oleh individu-individu yang berbeda dan berganti-ganti. Perintah dari parlemen diberikan oleh anggota-anggota yang saat itu menjabat. Perintah dari pemerintah pun sama. Di periode berikutnya, orang-orangnya bisa berbeda karena telah telah diganti. Para penggantinya ketika menerima perintah tersebut bisa mungkin memiliki perbedaan sudut pandang soal waktu. Spekulasi ini membawa kita pada suatu prasangka lain: waktu adalah pernyataan yang tidak melekat pada si pembuat perintah.

***

Jika kita renungkan secara kritis, setiap perintah yang ada di dalam norma tertentu sesungguhnya bukan terjelma dalam kalimat nominal, namun, saya sebut saja; kalimat normatif. Suatu kalimat nominal mengenai waktu, misalnya diekspresikan melalui perintah, “kamu lakukan itu pada pukul 7 pagi hari, bukan malam hari”. Kalimat yang demikian mengandung makna rangkaian yang diasumsikan melibatkan subjek, termasuk perbuatan dan keadaannya. Ini berbeda dengan kalimat normatif, yang misalnya bisa diekspresikan melalui perintah, “… dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun semenjak undang-undang ini diundangkan …”. Dalam perspektif Kelsenian, kalimat demikian hanyalah suatu pernyataan yang mengandung sifat adjektiva, yakni; yang seharusnya. Ironinya, maknanya tidak memberikan janji terjadi dalam suatu perbuatan atau keadaan tertentu.

Kalimat normatif tentang waktu ternyata tidak selengkap seperti dalam kalimat nominal. Ini terutama karena tidak ada asumsi tentang subjek [dengan perbuatan dan keadaannya]. Yang tersedia hanyalah suatu perintah tentang waktu tertentu. Katakanlah diasumsikan, ada subjek yang memberikan perintah, namun subjek nyatanya hanyalah jabatan. Sekalipun terlihat dengan kasat mata, jabatan tersebut diisi oleh orang, namun ada persoalan lain di sana: orangnya dapat berganti. Jika demikian, apakah orang yang menggantikan, memiliki kesepahaman yang 100% sama dengan orang yang digantikan mengenai waktu yang dibuat sebelumnya? Pejabat penggantinya akan mungkin memberikan reaksi yang berbeda tentang waktu. Ini menunjukkan adanya inkonsistensi tentang suatu realitas yang telah diproyeksikan waktunya. Dengan kata lain, ada perbedaan pengetahuan akan waktu yang terjadi di antara para pejabat.

Fenomena di atas diamini oleh Axel Hägerström [1868-1939]. Menurutnya, suatu ide tentang realitas dapat diterima sebagai pengetahuan apabila ide tersebut merepresentasikan, setidaknya, suatu mental state tertentu. Ini karena suatu realitas memang bergantung secara subjektif, atau dengan kata lain secara psikologis, pada individu yang mengetahui [lihat Patricia Mindus dalam disertasinya yang berjudul A Real Mind: The Life and Work of Axel Hägerström]. Jadi jika saya mengatakan “… jam 7 pagi hari, bukan malam hari”, maka mental state saya tentang waktu, merepresentasikan secara real waktu di pagi hari, bukan malam hari. Masalahnya, ini tidak terjadi dalam ranah jabatan. Tatkala seorang pejabat yang sedang berkuasa, menyatakan suatu perintah tertentu tentang waktu, mental state-nya tidak serta-merta terwakili oleh mental state pejabat penggantinya. Mental state pejabat berikutnya pasti berbeda, dan tentu saja, pengetahuan pun berbeda.

Hägerström sebagai seorang Kantian tentu saja terpengaruh ide Immanuel Kant [1724-1804] tentang waktu. Bagi Kant, dalam karyanya yang berjudul The Critique of Pure Reason, waktu tidak terlepas dari ruang. Waktu adalah soal intuisi. Intuisi di sini menyangkut prapaham, bukan intuisi yang misalnya dimiliki oleh saya atau Anda secara pribadi. Maka itu, intuisi adalah bukanlah sebuah substansi tertentu. Sifatnya independen. Intuisi merepresentasikan suatu pengetahuan yang ada di dalam diri semua individu. Bagi Kant, suatu prapaham tentang waktu –termasuk ruang– tidak bergantung pada alasan empiris tertentu. Ini artinya membicarakan soal pengetahuan yang kognitif, yang melibatkan kesadaran dan perasaan, di dalam diri tiap manusia, terlepas dari pengalaman empirisnya. Pengetahuan yang empiris tentang waktu, contohnya, saya tinggal di belahan Barat Indonesia, yang waktunya berbeda dengan Anda yang tinggal di belahan Timur Indonesia.

Ketika Kant menyatakan waktu berkorelasi dengan ruang, ini seperti serupa dengan pemikiran Logemann. Namun, Logemann melihat waktu sebagai bagian dari validitas. Kant tidak demikian. Bagi Kant, waktu –termasuk ruang– adalah soal kognitif. Masalahnya, ide Logemann ini mengundang spekulasi kritis, yakni: eksistensi subjek dengan kesadaran dan perasaan ditiadakan dalam soal waktu. Dengan kata lain, waktu dan ruang yang dimaksud oleh Logemann dibayangkan tanpa subjek di sana.

***

Apabila kita telusuri ide waktu yang terhubung dengan subjek (individu), itu bukan “milik” Kant seorang. Henri Bergson [1889-1941] misalnya. Ia mengemukakan ide tentang waktu dengan menolak bahwa waktu melulu dikaitkan dengan ruang. Baginya, waktu berkaitan dengan kesadaran yang kontinu, dan itu disebutnya sebagai durée [Gregory Landini, “Bergson’s Durée, Whitehead’s Process and Einstein’s Relativity”, 2026]. Selain Bergson, Edmund Husserl [1859-1938] menggunakan melodi sebagai sebuah pengalaman yang menggambarkan tentang waktu [Michael Robert Kelly, “Hussesrl and Phenomenology of Time”, 2026]. Ibaratnya, tanpa tempo (waktu) yang pas, terdapat sejumlah suara yang terdengar acak. Tidak ada irama (melodi) di sana. Pengalaman batin seperti mendengarkan irama, ternyata membutuhkan waktu.

Oleh sebab itulah, semestinya kita bisa menerima ide Alfred Whitehead [1861-1947] tentang waktu, ketika ia menyatakan waktu sebagai sebuah proses. Proses ini bukanlah suatu kejadian yang, katakanlah, telah tamat. Proses melibatkan kejadian-kejadian yang senantiasa berkembang. Whitehead maka itu menolak waktu yang Newtonian, karena dalam perspektif Newtonian, waktu dilihat sebagai sesuatu yang hampa [Gregory Landini, “Bergson’s Durée, Whitehead’s Process and Einstein’s Relativity,” 2026]. Celakanya, proses tentang waktu cenderung dipersepsikan linear. Waktu bagaikan sebuah tarikan garis. Pikiran ini khas warisan Abad XIX. Tak dapat disangkal, corak berpikir demikian mendominasi seluruh konsep mengenai waktu di masa kini [Emily Thomas, “Spatializing Time: How the Long Nineteenth Century Turned Time into a Line”, 2026].

Corak berpikir demikian, menurut saya, telah merasuk ke dalam pikiran para yuris. Ide Logemann tentang waktu menjadi representasi yang pas mengenai waktu. Bagi Logemann, waktu hanyalah sasaran yang hampa. Ini seperti rute, yang terjelma ke dalam suatu garis yang hampa.

Lantas, dengan corak berpikir demikian, apakah artinya Logemann, para sarjana hukum umumnya, termasuk pembuat aturan (penguasa) di Indonesia dicurigai naif ketika berbicara waktu? Untuk menjawabnya, saya teringat pada pemikiran John McTaggart [1866-1925]. Ia pernah mengatakan bahwa waktu adalah ilusi. Waktu sesungguhnya unreal. Ini dijelaskan olehnya dalam 2 (dua) cara. Pertama, melalui suatu seri peristiwa di masa lampau, masa kini dan masa datang. Sebut saja Seri-A. Lalu, kedua, memasangkan 2 (dua) waktu yang ada dalam Seri-A tersebut. Misalnya, memasangkan masa lalu dengan masa datang. Ini disebutnya sebagai Seri-B. Kemudian, McTaggart memberikan suatu hipotesis; Seri-B sesungguhnya tidak memberikan pengertian tentang waktu. Berbeda dengan Seri-A [Matyáš Moravec, “McTaggart and Oakeley on the Reality of Time”, 2006].

Apa yang dikatakan oleh McTaggart dapat mudah dipahami melalui metafora ini. Pada tahun 2022 telah disahkan suatu undang-undang. Beri saja nama UU X. Lantas, saat ini (di tahun 2026), UU X sedang diamandemen. Salah satu amanat dalam RUU X Perubahan itu adalah menghasilkan Peraturan Pemerintah selambatnya tahun 2030. Apabila ini semua dianggap sebagai rangkaian Seri-A, nampak waktu yang terentang dari tahun 2022, 2026 dan 2030. Akibatnya, apabila kita berada di dalam rangkaian tersebut, kita merasakan waktu yang berubah karena berada di posisi yang senantiasa berbeda.

Namun, masalahnya, jika dua peristiwa di dalam rangkaian Seri-A itu diambil menjadi Seri-B, misalnya peristiwa di tahun 2030 digandengkan dengan peristiwa di tahun 2022, maka ide tentang waktu menjadi unreal. Ini karena kita tidak bisa menyatakan posisi kita, yang menerangkan adanya waktu. Ibaratnya kita seperti berada di masa lampau atau di masa datang secara bersamaan. Inilah yang membuat McTaggart menyatakan waktu di Seri-B itu unreal. Yang fiks hanyalah peristiwa-peristiwanya, yakni di tahun 2022 dan 2030.

Walau demikian, menurut McTaggart, peristiwa-peristiwa dalam Seri-A pun sebenarnya tidak bisa eksis sekaligus. Ini karena tidak mungkin mengungkapkan ketiga peristiwa tersebut sekaligus dalam suatu kesatuan ide. Ibaratnya, kita tidak mungkin sekaligus berada di masa kini, di masa lampau dan masa depan. Di sinilah mengapa McTaggart melihat semua waktu pada pokoknya unreal.

Jika kita telaah ide McTaggart tadi, saya dapat mengatakan bahwa para sarjana hukum umumnya dan para penguasa di Indonesia patut dicurigai naif ketika berbicara waktu dalam pernyataan normatif. Ini karena pernyataan normatif tentang waktu, sama sekali tidak menunjukkan secara tegas rangkaian peristiwanya. Sebagai sekadar bukti, rumusan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 [asli]. Pasal tersebut menyatakan; “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Dalam pasal tersebut, tidak ada peristiwa di masa lampau, masa kini dan masa datang. Apalagi dalam ketentuan itu tidak ditetapkan secara lugas sampai kapan itu berlangsung.

Katakanlah, waktunya ditetapkan; “… dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun semenjak undang-undang ini diundangkan …” Apakah itu bermakna tentang waktu yang unreal seperti dikatakan oleh McTaggart? Ya, karena peristiwa yang akan datang, digandengkan dengan peristiwa masa kini seperti Seri-B. Jika dalam waktu lewat dari 10 (sepuluh) tahun, apa yang diperintahkan di masa kini tidak terpenuhi, maka pernyataan waktu 10 (sepuluh) tahun menjadi sebuah ide yang unreal. Lantas, bagaimana jika terpenuhi sebelum waktunya? Ini juga bisa disebut unreal. Mengapa? Apabila itu yang terjadi, berarti perintah masa kini; “… dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun semenjak undang-undang ini diundangkan …” menjadi tidak relevan. Yang relevan dirumuskan “… dalam waktu secepat-cepatnya”, seperti yang tertulis dalam teks Proklamasi kita; “… dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Jika demikian, apakah pernyataan normatif tidak layak memuat ketentuan tentang waktu? Asumsikan saja layak, dengan sejumlah persyaratan tertentu, seperti yang dibayangkan oleh H. L. A. Hart [1907-1992] dalam karyanya The Concept of Law. Persyaratan-persyaratan apabila tidak terpenuhi, kata Hart, mesti berbuah pertanggungjawaban. Namun, masalahnya, menurut Hart juga, teks hukum adalah open texture. Implikasinya, teks hukum, terutama dalam bentuk aturan, justru mengandung ketidakpastian.

Pikiran Hart ini yang membawa saya pada sikap skeptis. Sekalipun dihadirkan sejumlah syarat dan tanggung jawabnya secara ketat, agar umpamanya target 10 (sepuluh) tahun dapat terpenuhi, pada akhirnya, target itu belum tentu tercapai. Masih terdapat ketidakpastian di dalamnya. Masih terbuka kemungkinan-kemungkinannya. Apalagi ini mengenai waktu.

***

Waktu yang “melingkupi” orang, walau tidak absurd, bisa mungkin unreal. Namun waktu yang “melingkupi” hukum adalah ide yang sungguh-sungguh absurd. Waktu di dalam hukum bagaikan garis hampa. Waktu ala hukum hanyalah suatu pernyataan normatif yang sebenarnya tidak dapat ditagih. Ini karena janji itu tidak datang dari seseorang, dengan ide dan pengetahuannya. Itu hanyalah janji kekuasaan. Apabila ditagih, bisa mungkin berakhir dalam suatu reaksi kekuasaan atau akibat hukum yang sama absurdnya. Tidaklah mengherankan, jika di sana-sini, kita menemukan sejumlah aturan yang menjanjikan sesuatu akan terwujud dalam waktu tertentu, namun faktanya tidak terwujud, tanpa memberikan akibat apa-apa secara yuridis.

E. Fernando M. Manullang