Kelompok penelitian yang berfokus pada pengembangan pengetahuan dasar dalam Ilmu Hukum. Fokus tersebut tergambar dalam penggunaan kata: (1) Yurisprudens, dan (2) Teori Hukum.
- Yurisprudens–bukan Yurisprudensi (dengan huruf “i” di belakang) yang biasanya diartikan sebagai Putusan Peradilan–merupakan upaya serapan pengertian dari kata Jurisprudence (Eng.) yang bahasan pokoknya adalah Filsafat Hukum atau Teori Hukum dalam tradisi Common Law.
- Sementara itu, dalam tradisi Eropa Kontinental, Teori Hukum adalah bagian dari Teori Ilmu Hukum, yang juga meliputi Ajaran Hukum.