TENTANG KAMI

Kelompok penelitian yang berfokus pada pengembangan pengetahuan dasar dalam Ilmu Hukum. Fokus tersebut tergambar dalam penggunaan kata: (1) Yurisprudens, dan (2) Teori Hukum.

  • Yurisprudens–bukan Yurisprudensi (dengan huruf “i” di belakang) yang biasanya diartikan sebagai Putusan Peradilan–merupakan upaya serapan pengertian dari kata Jurisprudence (Eng.) yang bahasan pokoknya adalah Filsafat Hukum atau Teori Hukum dalam tradisi Common Law.
  • Sementara itu, dalam tradisi Eropa Kontinental, Teori Hukum adalah bagian dari Teori Ilmu Hukum, yang juga meliputi Ajaran Hukum.

Peneliti

Dr. Ari Wahyudi Hertanto

Dr. E. Fernando M. Manullang

Dr. Priskila Pratita Penasthika

Dr. Gratianus Prikasetya Putra

Dr. Muhamad Dzadit Taqwa

Mitra Peneliti

Prof. Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LL.M., CFE., CLA.,

Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn.

Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., LL.M

Dr. Dewi Djalal, S.H., M.H.