Pada 1 sampai dengan 2 tahun pertama, maka klaster riset ini menjadikan Fraud dan Kegiatan Pengungkapan oleh Peradilan Pidana sebagai titik masuk dalam rangka Isu Prioritas Kejahatan Keuangan. Hal ini berkaitan dengan upaya Departemen Kriminologi membuka mata kuliah baru, yakni Mata Kuliah Fraud, dalam struktur kurikulum Prodi S-1 Kriminologi yang akan datang. Adapun untuk fokus kedua dari kluster ini yakni Peradilan Pidana, maka perlu dilakukan pengembangan Mata Kuliah Kriminologi Forensik, sebagai mata kuliah yang mendukung pengembangan Peradilan Pidana. Kuliah ini telah berlangsung sejak 2 (dua) tahun lalu namun amat membutuhkan dana untuk pengembangannya.
Pada kurun waktu tahun ke-3 sampai dengan tahun ke-4, maka studi Kriminologi Forensik maupun studi tentang lapas (penologi), pembebasan bersyarat (parole) dan kehidupan transisi diluar lapas (probation) akan lebih banyak dilakukan.
Pada kurun waktu ke-5, berbagai aktivitas penelitian dalam area pasca adjudikasi (penologi, parole dan probation) yang dikembangkan oleh kluster ini semakin menjadi ciri dari Departemen Kriminologi FISIP UI. Hal ini akan menjadikan Universitas Indonesia pada umumnya, maupun Departemen Kriminologi FISIP UI pada khususnya semakin dikenal sebagai hub atau penjuru studi yang mumpuni di Indonesia maupun Asia Tenggara.
Roadmap