Klaster Riset Kejahatan Kontemporer dan Peradilan Pidana — bagian dari ekosistem riset Universitas Indonesia.
Tentang Kami
Klaster Riset Kejahatan Kontemporer dan Peradilan Pidana hadir untuk menjawab dua kebutuhan besar yang saling terkait: memahami wajah kejahatan yang terus berubah, dan memastikan sistem peradilan pidana mampu merespons perubahan tersebut secara adil, modern, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menjadi klaster riset rujukan dalam kajian kejahatan kontemporer dan peradilan pidana di Indonesia, yang menghasilkan pengetahuan berbasis bukti untuk mendorong sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kami bekerja pada dua ranah utama yang saling melengkapi.
Kejahatan Kontemporer. Secara kriminologis, kejahatan dapat dipetakan ke dalam tiga kategori besar: kejahatan tradisional, non-tradisional, dan kontemporer. Kejahatan kontemporer, yang juga membawa sifat non-tradisional, mencakup kejahatan transnasional, kejahatan kebencian dan pelanggaran HAM, serta kejahatan keuangan. Kejahatan transnasional sendiri ditandai oleh dimensi lintas modus, lintas negara, lintas waktu, dan lintas pelaku, mencakup antara lain korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan dan penyelundupan manusia, kejahatan siber dan digital, perdagangan senjata dan satwa liar, perdagangan benda cagar budaya, hingga peredaran narkotika yang semuanya berciri terorganisasi (organized crime).
Peradilan Pidana. Peradilan pidana adalah respons negara terhadap perbuatan pidana yang merugikan warga negara lain. Sistem ini bekerja melalui rangkaian elemen, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang didukung oleh lembaga-lembaga tambahan seperti Penasehat Hukum, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, KPK, dan PPATK.
Dari dua ranah tersebut, kami memilih fokus prioritas: Kejahatan Keuangan pada sisi kejahatan kontemporer, dan Dinamika Fase Pra-adjudikasi, Adjudikasi, dan Pasca-Adjudikasi pada sisi peradilan pidana.
Peradilan pidana adalah sistem yang menjaga hak asasi setiap warga negara. Namun sistem ini rentan terjebak pada dua risiko yang berlawanan: menjadi terlalu legalistik dan formalistik sehingga sulit diakses korban kejahatan, atau justru terlalu terbatas (dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun anggaran) sehingga proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan tersendat, hingga akhirnya bermuara pada kepenuhsesakan (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2026 menjadikan momen ini krusial. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian dalam tiga hal, yaitu perluasan cakupan perbuatan yang kini dikategorikan melawan hukum, ketentuan hukum acara baru yang mengubah cara kerja aparat penegak hukum, serta kebutuhan kompetensi baru di seluruh elemen sistem peradilan pidana.
Di sinilah pendekatan kriminologi menemukan nilai lebihnya. Yakni tidak berhenti pada ketentuan formal dan normatif, tetapi turut menelaah apa yang terjadi secara informal mencakup hal-hal di balik teks hukum acara yang berlaku.
Sebagai klaster riset yang baru memulai langkahnya, kami tengah membangun fondasi untuk bekerja secara berkelanjutan, yaitu menyiapkan proposal riset, mengumpulkan data lapangan, membangun kemitraan, hingga menghasilkan luaran yang dapat diakses publik dan pengambil kebijakan.
Langkah awal kami adalah kajian tentang penegakan hukum oleh peradilan pidana dengan menelusuri profil, dinamika, dan proses penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, kami juga akan aktif menyelenggarakan diskusi, menyusun policy brief, serta menerbitkan proceeding untuk forum-forum ilmiah.
Sejak mulai bergerak, klaster riset ini telah menghasilkan sejumlah kajian bermitra dengan lembaga negara dan otoritas terkait:
| Kajian | Tahun | Mitra Pendanaan |
|---|---|---|
| Pengabdian Masyarakat terkait Implementasi Kerja Sosial | 2026 | Dana Equity DIRBT UI |
| Kajian Rekomendasi Strategis Penghilangan/Pengurangan Fintech Ilegal | 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Kajian Peredaran Bahan Kimia Obat di Kawasan Cilacap & Kebumen dan Sekitarnya | 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) |