Kelompok Riset Kejahatan Kontemporer dan Peradilan Pidana

Dari kajian akademis di ruang kelas hingga rekomendasi yang digunakan oleh otoritas dan lembaga negara, dukungan Klaster Riset Kejahatan Kontemporer dan Peradilan Pidana terus hadir melalui jejaring kemitraan dengan Otoritas Jasa Keuangan, BPOM, dan berbagai lembaga lain yang kini menjadi bagian dari perjalanan riset kami.

Misi Kami

  1. Mengkaji kejahatan kontemporer dengan prioritas pada kejahatan keuangan.
  2. Mengkaji dinamika fase pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi dalam sistem peradilan pidana.
  3. Mendukung transformasi peradilan pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
  4. Menerapkan pendekatan kriminologis yang menelaah praktik di balik ketentuan formal.
  5. Mendorong akses keadilan yang merata bagi masyarakat.
  6. Menghasilkan luaran riset yang aplikatif bagi publik dan pengambil kebijakan.
  7. Membangun kemitraan strategis untuk keberlanjutan riset.

Fokus Riset Kami

Temukan kajian riset yang disesuaikan dengan kebutuhan proyek Anda seputar kejahatan kontemporer dan peradilan pidana, menghadirkan wawasan dan analisis mendalam untuk pengambilan kebijakan yang lebih tepat.

Kejahatan Keuangan

Mengkaji kejahatan keuangan terutama pada pencegahan dan pengungkapan fraud. Fraud dianggap sebagai “mother of crime” karena merupakan awal dari kejahatan penipuan, penggelapan, pemalsuan hingga korupsi.

Dinamika Fase Pra-Adjudikasi, Adjudikasi, hingga Pasca-Adjudikasi

Menelaah fase peradilan pidana sejak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, hingga proses persidangan, pelaksanaan pidana, serta reintegrasi terpidana ke dalam masyarakat.

Penegakan Hukum & Reformasi KUHP/KUHAP

Meneliti profil, dinamika, dan proses penegakan hukum oleh peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam merespons perubahan besar KUHP dan KUHAP baru.

Kajian Riset yang Jelas dan Terarah

Klaster Riset Kejahatan Kontemporer dan Peradilan Pidana berfokus pada kajian yang mendalam dan berbasis bukti mengenai kejahatan kontemporer serta sistem peradilan pidana di Indonesia. Setiap kajian kami dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik para pemangku kepentingan, memastikan hasil riset yang relevan dan dapat diterapkan.

  • Pendekatan Kriminologi Multidisipliner
  • Kajian Berbasis Data dan Bukti
  • Fokus pada Isu Prioritas & Aktual
  • Dukungan Kolaboratif dengan Mitra

Mitra Kelembagaan Kami

BPOM, OJK, Ditjen Pas Kemenimipas