YURISPRUDENS dan TEORI HUKUM adalah suatu kelompok riset
yang mengambil fokus pada pengembangan pengetahuan dasar dalam ilmu hukum. Fokus ini dapat
dijelaskan dari nama kelompok riset ini, yang mencakup: (1) Yurisprudens, dan (2) Teori Hukum.
Pemberian nama Yurisprudens, bukan Yurisprudensi (dengan huruf āiā di belakang), untuk
menghindari suatu pemahaman umum bahwa Yurisprudensi adalah Putusan Peradilan.
Yurisprudens adalah upaya serapan pengertian yang di Barat kenal, yakni: Jurisprudence (Ing.)
yang bahasan pokoknya dalam tradisi Common Law Filsafat Hukum. Dalam tradisi tersebut pun,
ada pengertian lainnya sebagai Teori Hukum.
Sementara itu, dalam tradisi kontinental, Teori Hukum adalah bagian dari Teori Ilmu
Hukum. Teori Ilmu Hukum, dalam tradisi ini, terdiri juga, selain Teori Hukum, adalah Ajaran
Hukum.
