Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., CiRR dari Klaster POLTAX memberikan keterangan ahli dalam rangka Uji Materiil Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan...Read More
Upaya rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis yang sebelumnya menjadi bagian dari kajian dan audiensi yang dilakukan POLTAX FIA UI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah telah menyepakati penurunan tarif PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem penerbitan dan ekonomi kreatif nasional....Read More
POLTAX melaksanakan audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif Bapak Teuku Riefky Harsya, dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis. Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari tahapan penelitian, yakni penyampaian laporan hasil penelitian dalam rangka penyusunan naskah akademik. Audiensi dihadiri oleh tim POLTAX yg dipimpin oleh...Read More
Pada Rabu, 15 April 2026, Klaster POLTAX (Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience) menyelenggarakan Workshop Publikasi Ilmiah yang bertempat di Gedung Baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas akademik, khususnya dalam peningkatan kualitas publikasi ilmiah di lingkungan klaster. Workshop tersebut menghadirkan narasumber Dr. Herdis Herdiansyah, M.Hum. yang...Read More