Penulis: Dr. Neni Susilawati, M.A., CertDA., CSRS., Cecizia Almira Prayogi, S.A.Pjk. — Klaster Governansi dan Akuntabilitas Perpajakan (GAP), FIA Universitas Indonesia
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas jasa dokter yang berpraktik di rumah sakit dan klinik menghadapi dua persoalan struktural yang perlu segera ditangani: (1) dasar pengenaan pajak yang tidak mencerminkan penghasilan riil dokter karena bertumpu pada pembayaran bruto pasien sebelum bagi hasil, dan (2) desain mekanisme non-kumulatif dalam PMK 168/2023 yang menciptakan lonjakan kurang bayar (underpayment) hingga tiga sampai lima kali lipat pada saat pelaporan SPT Tahunan. Kedua persoalan ini melanggar prinsip ability to pay dan convenience — dua pilar klasik keadilan perpajakan yang diakui dalam teori maupun praktik internasional.
Dampaknya tidak hanya bersifat individual. Tekanan fiskal yang tidak proporsional terhadap profesi dokter berpotensi memperburuk krisis ketersediaan tenaga kesehatan, mengurangi motivasi dokter melayani pasien JKN, dan memengaruhi kepatuhan pajak jangka panjang. Tiga asosiasi dokter terbesar — IDI, IDAI, dan IAUI — telah resmi menyuarakan keberatan. DJP sendiri mengakui bahwa kajian mekanisme sedang berlangsung.
Policy brief ini merekomendasikan empat langkah reformasi: (1) revisi basis pemotongan agar mencerminkan penghasilan neto riil dokter; (2) pemulihan elemen kumulatif atau penerapan mekanisme hybrid dalam penghitungan PPh bulanan; (3) penerbitan petunjuk teknis khusus pelaksanaan PMK 168/2023; dan (4) program asistensi perpajakan yang terarah bagi dokter praktik.
Profesi dokter merupakan tenaga kesehatan paling kritikal dalam sistem layanan kesehatan nasional. Namun Indonesia masih menghadapi defisit tenaga medis yang serius: rasio dokter terhadap penduduk baru mencapai 0,66 per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 per 1.000 penduduk dan rata-rata negara-negara ASEAN. Dalam konteks ini, setiap kebijakan yang berpotensi menurunkan daya tarik profesi dokter — termasuk kebijakan perpajakan — perlu dikaji dampaknya secara seksama.
Penghasilan dokter yang berpraktik di rumah sakit atau klinik memiliki karakteristik unik: pembayaran jasa medis dilakukan oleh pasien kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit melakukan bagi hasil (revenue sharing) dengan dokter sesuai perjanjian. Dalam mekanisme ini, rumah sakit bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21 — memotong pajak dari pembayaran yang dilakukan kepada dokter sebelum menyerahkan bagian dokter.
Persoalan muncul karena dasar pemotongan pajak yang digunakan adalah nilai pembayaran bruto pasien, bukan penghasilan neto yang benar-benar diterima dokter setelah dipotong bagian rumah sakit. Skema ini diperparah dengan terbitnya PMK 168/2023, yang mengganti mekanisme kumulatif (tarif pajak diterapkan terhadap akumulasi penghasilan sepanjang tahun) menjadi mekanisme non-kumulatif (tarif diterapkan per bulan secara terpisah). Perubahan ini awalnya bertujuan menyederhanakan administrasi bagi pihak pemotong pajak — dan menyesuaikan dengan arsitektur sistem Coretax — namun menghasilkan konsekuensi yang tidak proporsional bagi dokter sebagai wajib pajak.
Dalam sistem pemotongan PPh Pasal 21 saat ini, dasar pengenaan pajak (DPP) bagi dokter yang berpraktik di rumah sakit atau klinik ditetapkan sebesar 50% dari pembayaran jasa medis secara bruto — yaitu nilai total yang dibayarkan pasien kepada fasilitas kesehatan, sebelum dikurangi porsi yang menjadi hak rumah sakit (biaya fasilitas, administrasi, dan overhead).
Ilustrasi: Dokter A menerima jasa medis Rp10.000.000 dari pasien, dengan bagi hasil 60:40 (dokter:RS).
| Komponen | Mekanisme Saat Ini | Mekanisme Ideal (Ability to Pay) |
|---|---|---|
| DPP (50% × bruto) | Rp 5.000.000 | Rp 3.000.000 (50% × bagian dokter) |
| Pajak terutang (5%) | Rp 250.000 | Rp 150.000 |
| Penghasilan riil dokter | Rp 6.000.000 | Rp 6.000.000 |
| Beban pajak efektif thd. penghasilan riil | 4,2% | 2,5% |
Selisih ini — yang tampak kecil secara individual — menjadi signifikan ketika dikalikan dengan volume praktik tinggi, khususnya bagi dokter spesialis yang melayani banyak pasien JKN dengan tarif paket. Dokter-dokter ini menghadapi beban pajak efektif yang lebih tinggi dibandingkan penghasilan riil yang diterima, melanggar prinsip keadilan horizontal.
“Profesi dokter sama UMR juga masih besaran UMR gajinya. Apalagi dokter yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil. Tapi pajaknya dihitung dari bruto pasien, bukan dari yang benar-benar kita terima.”
— dr. Telogo Wismo Agung Durmanto, Sekjen PB IDI (2026)
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50% memang dimaksudkan sebagai proksi biaya profesi. Namun norma ini tidak dapat sepenuhnya mengakomodasi variasi mekanisme bagi hasil yang sangat beragam antar rumah sakit dan antar spesialisasi — sehingga tidak secara akurat mencerminkan penghasilan riil dokter secara individual.
PMK 168/2023 mengganti mekanisme pemotongan PPh kumulatif (berkesinambungan) dengan mekanisme non-kumulatif. Dalam sistem lama, pajak dihitung dengan memperhitungkan akumulasi penghasilan sejak Januari sehingga tarif progresif diterapkan secara bertahap dan tepat sepanjang tahun. Dalam sistem baru, setiap bulan dihitung secara independen — sehingga tarif rendah (5%) terus diterapkan meski akumulasi penghasilan sebenarnya sudah masuk bracket tarif lebih tinggi.
| PMK 252/2008 (Kumulatif) | PMK 168/2023 (Non-Kumulatif) |
|---|---|
| ✓ | |
| Akumulasi penghasilan Jan–Des diperhitungkan tiap bulan | Perhitungan pajak per bulan lebih sederhana bagi RS/klinik |
| Tarif progresif diterapkan secara bertahap dan akurat | Selaras dengan arsitektur sistem Coretax |
| Pajak yang dipotong sepanjang tahun mendekati pajak terutang tahunan | Tarif progresif tidak terakumulasi sepanjang tahun |
| Kurang bayar minimal (atau bahkan lebih bayar) di SPT Tahunan | Kurang bayar melonjak 3–5× lipat di SPT Tahunan |
| Administrasi lebih kompleks bagi pemotong pajak (RS/klinik) | “Kejutan pajak” pada Maret: dokter harus membayar ratusan juta sekaligus |
Simulasi berikut menggambarkan dampak nyata perubahan ini. Asumsi: dokter spesialis dengan penghasilan bruto Rp80 juta/bulan, satu sumber penghasilan, PTKP K/1:
| Parameter | PMK 252/2008 (Kumulatif) | PMK 168/2023 (Non-Kumulatif) |
|---|---|---|
| Penghasilan bruto/tahun | Rp 960.000.000 | Rp 960.000.000 |
| DPP (50% × bruto) | Rp 480.000.000 | Rp 480.000.000 |
| Pajak dipotong sepanjang tahun (PPh 21) | Rp 89.100.000 | Rp 24.000.000 |
| Pajak terutang per SPT Tahunan | Rp 73.350.000 | Rp 73.350.000 |
| Lebih bayar / Kurang bayar | Lebih bayar Rp 15.750.000 | Kurang bayar Rp 49.350.000 |
“Misalkan yang sebelumnya kurang bayarnya itu X, di tahun 2025 itu kurang bayar bisa 3 sampai 4 kali X. Bahkan bisa sampai 5 kali. Bisa 5 kali lipat dari kurang bayar sebelumnya. Uangnya sudah habis… dianggap itu pendapatan yang meningkat.”
— dr. Akhmad Mustafa, Sp.U, perwakilan IAUI (2026)
“Kalau tujuan kebijakannya adalah kemudahan administrasi, jangan sampai kemudahan bagi pemotong justru memindahkan risiko ke wajib pajak. Karena pada akhirnya yang harus mengelola kekurangan pajak itu tetap wajib pajaknya.”
— Made Astrin Dwi Kartini, Lead Perpajakan DDTC (2026)
Indonesia menghadapi defisit dokter yang serius. Rasio 0,66 dokter per 1.000 penduduk — salah satu yang terendah di ASEAN — menempatkan Indonesia dalam posisi rentan. Dokter spesialis yang aktif melayani pasien JKN adalah tulang punggung program Jaminan Kesehatan Nasional, namun justru kelompok ini yang paling terdampak oleh kebijakan saat ini:
Tekanan finansial yang tidak proporsional dapat mendorong dokter mengurangi keterlibatan di layanan JKN, pindah ke praktik mandiri berbiaya tinggi, atau bahkan keluar dari sistem layanan formal. Hal ini kontraproduktif dengan agenda JKN dan target cakupan kesehatan semesta.
Penelitian perpajakan konsisten menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap sistem (perceived fairness) merupakan prasyarat kepatuhan sukarela. Ketika dokter merasa dipajaki atas penghasilan yang tidak mereka terima, dan menghadapi kejutan kurang bayar ratusan juta rupiah di akhir tahun — kepercayaan itu terkikis.
Paradoksnya, kebijakan yang bertujuan memperkuat basis pajak justru berisiko melemahkannya. Kurang bayar yang besar menumpuk di Maret setiap tahun, menciptakan risiko gagal bayar bagi dokter yang tidak menyisihkan dana sepanjang tahun. Apabila hal ini berujung pada penurunan kepatuhan — baik karena ketidakmampuan membayar maupun pilihan tidak melaporkan — maka penerimaan PPh dari profesi medis justru berpotensi menurun dalam jangka panjang.
Persoalan penerapan sistem withholding tax pada profesi liberal dengan struktur penghasilan tidak teratur bukanlah hal baru dalam perpajakan komparatif. Berbagai yurisdiksi telah mengembangkan pendekatan yang menyeimbangkan kemudahan administrasi dengan keadilan bagi wajib pajak:
Pelajaran kunci: negara-negara dengan sistem perpajakan yang matang umumnya mendesain mekanisme withholding yang mendekati kewajiban pajak tahunan sesungguhnya — bukan sekadar menyederhanakan tugas pemotong pajak. Kemudahan administrasi harus dimaknai sebagai kemudahan bagi sistem secara keseluruhan, termasuk bagi wajib pajak.
Di luar dua persoalan substantif di atas, terdapat kesenjangan regulasi teknis yang menambah ketidakpastian hukum. PMK 168/2023 telah menggantikan PMK 252/2008 sebagai landasan hukum mekanisme pemotongan. Namun hingga saat ini, PER-16/PJ/2016 — yang merupakan petunjuk teknis dari PMK 252/2008 — masih digunakan sebagai acuan operasional, karena belum ada Peraturan Direktur Jenderal maupun Surat Edaran yang secara eksplisit mengatur implementasi PMK 168/2023 untuk profesi dokter.
Berdasarkan temuan di atas, policy brief ini mengajukan empat rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, disusun berdasarkan urgensi dan kompleksitas implementasinya:
Kemenkeu dan DJP perlu merevisi DPP pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa dokter di RS/klinik sehingga tidak lagi bertumpu pada pembayaran bruto pasien, melainkan pada porsi penghasilan yang benar-benar diterima dokter setelah mekanisme bagi hasil. Ini dapat ditempuh melalui: (a) kewajiban RS/klinik melaporkan dan menggunakan nilai aktual bagian dokter sebagai DPP; (b) penyesuaian norma penghitungan (persentase pengurang) agar lebih akurat mencerminkan struktur bagi hasil; atau (c) opsi bagi dokter untuk menggunakan pembukuan biaya aktual sebagai pengganti norma. Perubahan ini menyelaraskan kebijakan dengan prinsip ability to pay.
Untuk mengatasi kejutan kurang bayar akhir tahun, DJP perlu mengevaluasi kembali penghapusan mekanisme berkesinambungan. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan: (a) restorasi penuh mekanisme kumulatif untuk kategori dokter non-pegawai; (b) pendekatan hybrid — menggunakan tarif efektif tahunan yang diproyeksikan berdasarkan estimasi penghasilan setahun, kemudian dibagi 12 bulan sehingga pemotongan bulanan mendekati kewajiban tahunan sebenarnya; (c) mekanisme ‘look-ahead’ — RS/klinik dapat menggunakan data penghasilan tahun lalu sebagai acuan proyeksi tahunan untuk menghitung tarif efektif yang lebih akurat. DJP telah mengakui bahwa kajian mekanisme sedang berlangsung — momentum ini harus dimanfaatkan.
DJP perlu segera menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal atau Surat Edaran yang secara eksplisit mengatur implementasi PMK 168/2023 bagi dokter yang berpraktik di RS/klinik. Petunjuk teknis ini harus mencakup: (a) penegasan DPP yang berlaku; (b) tata cara penghitungan bulanan dan mekanisme transisi dari PER-16/PJ/2016; (c) perlakuan khusus bagi dokter dengan lebih dari satu tempat praktik atau lebih dari satu SIP; (d) kewajiban minimal konten bukti potong yang dikeluarkan RS/klinik; dan (e) panduan perhitungan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi dokter. Kepastian hukum adalah prasyarat kepatuhan sukarela.
DJP (melalui Direktorat P2Humas, Kanwil DJP, dan KPP) perlu menyelenggarakan program asistensi yang dirancang khusus untuk dokter praktik, meliputi: (a) webinar dan modul panduan praktis perpajakan dokter; (b) simulasi interaktif penghitungan pajak tahunan dan perkiraan kurang bayar; (c) klinik asistensi pelaporan SPT di RS besar; (d) alat bantu digital (aplikasi/kalkulator) untuk membantu dokter memperkirakan kewajiban pajak tahunan dan merencanakan angsuran PPh Pasal 25. Sosialisasi kebijakan saja tidak cukup — dibutuhkan pendampingan aktif, terutama pada masa transisi implementasi.
| Rekomendasi | Instrumen Kebijakan | Penanggung Jawab | Tenggat Waktu |
|---|---|---|---|
| 1. Revisi basis DPP | PMK baru / perubahan PMK 168/2023 | Kemenkeu, DJP Dit. PP II | 2026–2027 |
| 2. Mekanisme hybrid kumulatif | PMK / Perdirjen | DJP Dit. PP II + IT Coretax | 2026–2027 |
| 3. Petunjuk teknis PMK 168/2023 | Perdirjen / SE DJP | DJP Dit. PP II + Dit. P2Humas | 2026 (Q3–Q4) |
| 4. Program asistensi dokter | Program kerja DJP, kolaborasi IDI/IDAI/IAUI | DJP Kanwil + KPP + P2Humas | 2026 (segera) |
| 5. Evaluasi dan pemantauan | Kajian dampak kebijakan berkala (tahunan) | BKF Kemenkeu + DJP | 2026 dst. |
Pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang berpraktik di rumah sakit dan klinik saat ini mengandung dua anomali kebijakan yang tidak dapat dibiarkan berlarut: pajak yang dihitung atas penghasilan yang tidak sepenuhnya diterima dokter, dan mekanisme withholding yang menyederhanakan tugas pemotong pajak namun menggeser beban yang lebih besar kepada wajib pajak.
Prinsip ability to pay dan convenience — yang menjadi landasan legitimasi setiap sistem perpajakan — harus menjadi kompas reformasi. Bukan sekadar aksesi teknis, reformasi ini adalah soal kepercayaan: apakah sistem pajak dipandang adil oleh mereka yang menanggungnya. Kepercayaan itulah yang menjadi fondasi kepatuhan sukarela jangka panjang.
DJP telah mengambil langkah tepat dengan membuka kajian ulang mekanisme. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menghasilkan reformasi yang substantif — bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan perubahan yang benar-benar menyelaraskan kebijakan perpajakan dokter dengan realitas penghasilan mereka dan prinsip-prinsip keadilan perpajakan yang fundamental.
