Policy Brief · Klaster GAP

Kebijakan dan Administrasi Insentif Pajak atas Kegiatan Filantropi: Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Penulis: Dr. Ning Rahayu, M.Si., Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si., Abrar Bilisanimar, S.I.A.

Mitra & Penerbit: Perhimpunan Filantropi Indonesia
Jakarta, 2025

Kata Pengantar

Filantropi merupakan kekuatan yang tumbuh dari nilai-nilai kedermawanan dan gotong royong, berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Potensi besar yang dimiliki sektor ini perlu terus didorong dan difasilitasi secara optimal. Salah satu kunci penguatannya adalah melalui kebijakan fiskal yang progresif, termasuk pemberian insentif pajak yang adil dan tepat sasaran. Policy brief ini disusun sebagai rujukan untuk memperkaya proses perumusan kebijakan, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif untuk membangun ekosistem filantropi yang lebih strategis, inklusif, dan berdampak.
— Franciscus Welirang, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Filantropi Indonesia

Kebijakan insentif pajak yang dirancang secara tepat dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong kontribusi sektor filantropi dalam pembangunan nasional. Dalam konteks pencapaian SDGs, insentif pajak tidak hanya berfungsi sebagai stimulus fiskal, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap nilai sosial yang dihasilkan oleh aktivitas filantropi.
— Ning Rahayu, Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia

Policy brief ini merupakan hasil dari semangat ko-kreasi antar para anggota dan pemangku kepentingan, yang mencerminkan upaya bersama dalam mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan dinamika sektor filantropi di Indonesia. Kami berharap rekomendasi di dalamnya dapat menjadi masukan strategis bagi penyusunan kebijakan fiskal yang lebih inklusif dan mendukung pencapaian SDGs di Indonesia.
— Rizal Algamar, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia

Ringkasan Eksekutif

Pembiayaan yang memadai menjadi kunci pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia. Potensi yang besar di Indonesia menjadikan kegiatan filantropi dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk mendukung pencapaian agenda tersebut.

Namun, skema insentif pajak bagi kegiatan filantropi masih terbatas dan cenderung parsial. Padahal, insentif pajak yang efektif dapat mendorong partisipasi lebih besar dari sektor swasta dan masyarakat dalam mempercepat pencapaian agenda pembangunan berkelanjutan. Kajian ini meninjau insentif pajak atas kegiatan filantropi di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan potensi kegiatan filantropi dalam pencapaian SDGs.

Insentif yang tersedia saat ini hanya mencakup insentif pajak penghasilan berupa tax deduction dan tax exemption. Cakupan sektor yang didukung insentif pajak masih relatif sempit dan belum menjangkau keseluruhan area prioritas SDGs. Besaran kontribusi yang didukung insentif pun masih terbatas. Pelaku kegiatan filantropi yang ingin memanfaatkan insentif juga harus melalui prosedur kepatuhan pajak yang cukup kompleks, sementara mekanisme pengawasan fiskal cenderung ketat.

Rekomendasi yang diberikan sebagai langkah perbaikan antara lain: perluasan sektor kegiatan filantropi yang didukung insentif pajak, menyesuaikan pembatasan kegiatan filantropi yang didukung insentif pajak, memperluas insentif kepada lembaga tersertifikasi dan pemberian langsung oleh pelaku filantropi, memperluas jenis insentif pajak lainnya, dan penguatan tata kelola pengawasan kegiatan filantropi.

Pendahuluan

Perkembangan Filantropi di Indonesia

Komitmen Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) memerlukan sinergi kebijakan pembangunan yang didukung pembiayaan yang terpadu. Pembiayaan yang memadai didukung perencanaan yang baik dapat memastikan keberlangsungan program pembangunan (World Bank, 2018). Pemerintah memiliki peran sentral dalam memimpin program pembangunan tersebut yang didukung dengan pembiayaan dari pajak. Sumber pembiayaan lain juga dapat disalurkan untuk memastikan tercapainya SDGs tersebut melalui dukungan pembiayaan sektor swasta, bantuan internasional, hingga lembaga filantropi. Kegiatan filantropi berperan penting dalam mendukung pencapaian SDGs. Lembaga filantropi berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat global dengan menyediakan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang layak (Payton & Moody, 2008).

Indonesia memiliki potensi filantropi yang sangat besar. Survei yang dilakukan oleh Charities Aid Foundation menunjukkan nilai World Giving Index tahun 2024 Indonesia sebesar 74. Capaian tersebut menjadikan Indonesia sebagai peringkat pertama negara paling dermawan dan mempertahankan gelar tersebut sejak tahun 2018 (Charities Aid Foundation, 2024). Hartnell (2020) menunjukkan terdapat lebih dari 340.000 social enterprise di Indonesia, perusahaan yang memaksimalkan laba bersamaan dengan memaksimalkan manfaat ke sosial dan lingkungan. Sektor ini berkontribusi sekitar 1,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Data tersebut menjadikan potensi filantropi di Indonesia yang dapat diarahkan untuk pencapaian SDGs. Indonesia Philanthropy Outlook (2024) menunjukkan 89% kegiatan filantropi telah ditujukan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kontribusi Filantropi terhadap Pencapaian SDGs di Indonesia (Sumber: Filantropi Indonesia, 2024)
Tujuan SDGs Alokasi Dana
1 — Tanpa Kemiskinan Rp78,8 M
2 — Tanpa Kelaparan Rp43,4 M
3 — Kehidupan Sehat dan Sejahtera Rp124,6 M
4 — Pendidikan Berkualitas Rp104,3 M
5 — Kesetaraan Gender Rp36,2 M
6 — Air Bersih dan Sanitasi Layak Rp17 M
7 — Energi Bersih dan Terjangkau Rp5,5 M
8 — Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Rp23,8 M
9 — Industri, Inovasi dan Infrastruktur
10 — Berkurangnya Kesenjangan Rp24,1 M
11 — Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan Rp35,5 M
12 — Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab Rp4,5 M
13 — Penanganan Perubahan Iklim Rp16,9 M
14 — Ekosistem Lautan Rp8,7 M
15 — Ekosistem Daratan Rp3,5 M
16 — Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh Rp150 Juta
17 — Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Rp8,5 M

Identifikasi Masalah

Insentif pajak atas kegiatan filantropi masih sangat terbatas dan cenderung parsial meliputi cakupan jenis pajak, insentif yang diberikan, dan sektor kegiatan filantropi yang didukung. Keterbatasan ini membatasi ruang potensi optimal filantropi dalam mendukung pencapaian SDGs di Indonesia. Padahal, insentif pajak yang efektif dapat meningkatkan partisipasi sektor swasta dan masyarakat. Berbagai praktik di negara-negara yang memberikan insentif pajak komprehensif menunjukkan adanya kinerja filantropi yang signifikan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Kajian ini menganalisis bagaimana pelaksanaan insentif pajak yang telah berlaku dalam mendukung kegiatan filantropi serta bagaimana rekomendasi kebijakan dan administrasi pajak untuk meningkatkan potensi kegiatan filantropi dalam pencapaian SDGs di Indonesia.

Pembahasan

Pemetaan Insentif Pajak atas Kegiatan Filantropi di Indonesia

Insentif pajak atas kegiatan filantropi di Indonesia dapat dipetakan sebagai berikut:

a. Insentif Pajak Penghasilan bagi Pelaku Kegiatan Filantropi (Donor)

  1. Limited Tax Deduction — sumbangan sebagai biaya yang dapat dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Pengeluaran dibatasi maksimal 5% dari penghasilan fiskal neto tahun pajak sebelumnya. Pengeluaran yang didukung insentif pajak ini adalah sumbangan untuk infrastruktur sosial.
  2. Full Tax Deduction — sumbangan sebagai biaya yang dapat dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, antara lain donasi dengan tujuan: penanggulangan bencana nasional melalui lembaga yang berwenang; penelitian dan pengembangan melalui lembaga penelitian dan pengembangan; fasilitas pendidikan melalui lembaga pendidikan; fasilitas pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga.
  3. Super Tax Deduction — pengeluaran dapat dijadikan biaya yang dapat dibebankan hingga 200% dari jumlah pengeluaran dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), ditujukan untuk penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu, meliputi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma vokasi, dan balai latihan kerja.

Namun demikian, kegiatan yang mendapat insentif pajak hanya mencakup sektor tertentu sebagaimana lampiran PMK No. 128/PMK.010/2019 tanggal 6 September 2019.

b. Insentif Pajak Penghasilan bagi Penerima Manfaat (Donee)

  1. Tax Exemption on Religious Donations — pengecualian pajak atas sumbangan wajib keagamaan yang diterima oleh lembaga tertentu, mencakup sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
  2. Tax Exemption on Donations — pengecualian pajak atas harta hibahan yang diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan. Syarat bagi penerima adalah tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak donor.

c. Insentif Pajak Lainnya

  1. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan — meliputi jasa pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi nirlaba serta jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah dan bangunan untuk korban bencana nasional dari sumbangan.
  2. Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Pembebasan Bea Masuk — berlaku untuk impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; impor hibah untuk penanggulangan bencana alam; dan impor barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas.
  3. Pengecualian PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) — dikecualikan atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena wakaf dan penggunaan untuk kepentingan ibadah.
  4. Pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) — dikecualikan atas bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  5. Pengecualian Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — dikecualikan atas konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial serta jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial.

Perbandingan Insentif Pajak atas Kegiatan Filantropi di Negara-Negara Asia Tenggara

Insentif pajak untuk kegiatan filantropi di negara lain lebih beragam dan menjangkau berbagai sektor sehingga perkembangan lembaga filantropi di negara tersebut sangatlah signifikan. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan dukungan insentif pajak untuk sektor yang menjadi tujuan kegiatan filantropi di Indonesia sangatlah sedikit. Dari 18 sektor kegiatan filantropi merujuk ke Taxation and Philanthropy oleh OECD, dukungan insentif pajak Indonesia hanya mencakup 6 sektor dibandingkan Filipina maupun Thailand yang mencakup 11 sektor.

Tabel 1. Cakupan Sektor Kegiatan Filantropi yang Didukung Insentif Pajak di Indonesia, Thailand, dan Filipina (Sumber: OECD, 2020)
Sektor Indonesia Filipina Thailand
Kesejahteraan Sosial
Pendidikan
Ilmu Pengetahuan
Layanan Kesehatan
Kebudayaan
Lingkungan Hidup
Penanggulangan Bencana
Masyarakat Sipil
Layanan Komunitas
Hak Asasi Manusia
Pembiayaan Pembangunan
Perawatan Anak
Humanitarian Aid
Keagamaan
Olahraga Amatir
Perlindungan Hewan
Perlindungan Sipil
Perlindungan Konsumen
Lainnya
Tabel 2. Perbandingan Insentif Pajak atas Kegiatan Filantropi di Thailand, Filipina, dan Indonesia (Sumber: Rahayu, 2024)
Insentif Pajak Thailand Filipina Indonesia
Limited Tax Deduction Biaya sumbangan kepada: pemerintah untuk tujuan selain yang ditetapkan Badan Pembangunan; lembaga sosial tersertifikasi; lembaga nirlaba untuk tujuan keagamaan, amal, ilmiah, budaya, pendidikan, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, penelitian, dan rehabilitasi veteran Biaya sumbangan untuk tujuan: infrastruktur sosial
Tax Deduction Biaya sumbangan untuk tujuan: proyek lingkungan; korban bencana alam Biaya sumbangan kepada: pemerintah untuk tujuan yang ditetapkan Badan Pembangunan (pendidikan, kesehatan, pemuda dan olahraga, ilmu pengetahuan, budaya, pembangunan ekonomi); lembaga asing; NGO tersertifikasi Biaya sumbangan untuk tujuan: penanggulangan bencana nasional; penelitian dan pengembangan; fasilitas pendidikan; pembinaan olahraga
Super Tax Deduction Biaya sumbangan untuk tujuan: pusat pengasuhan anak; budaya; kesejahteraan disabilitas; pembangunan ekonomi dan sosial; pendidikan; kesehatan; keadilan; korban kejahatan anak; olahraga Biaya sumbangan untuk tujuan: pengembangan Sumber Daya Manusia

Tinjauan atas Kebijakan dan Administrasi Insentif Pajak atas Kegiatan Filantropi di Indonesia

1. Insentif pajak yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan dorongan bagi kegiatan filantropi. Prosedur yang kompleks, jumlah insentif yang masih bersifat parsial (tidak komprehensif), serta insentif tidak fleksibel membuat insentif pajak atas kegiatan filantropi belum cukup menarik bagi para pelaku. Sebagai contoh:

  • Fasilitas deduction (pengurangan) berupa sumbangan untuk fasilitas pembinaan olahraga, sumbangan untuk fasilitas pendidikan, sumbangan untuk fasilitas penelitian dan pengembangan, dan sumbangan penanggulangan bencana hanya dapat diterapkan apabila sumbangan tersebut dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, l, dan m Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010.
  • Sumbangan untuk infrastruktur sosial yang dapat dibebankan hanya dibatasi 5% dari laba fiskal tahun pajak sebelumnya. Jumlah tersebut dinilai kurang signifikan.
  • Terkait insentif pajak di bidang pendidikan, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaanya hanya memberikan insentif kepada pelaku filantropi yang bergerak di bidang pendidikan dengan memberikan pembebasan pajak atas surplus/sisa lebih usaha yang ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan selama 4 tahun. Sebaiknya, akan lebih optimal apabila surplus tersebut juga dapat dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan sumber daya manusia (guru/dosen) serta pemberian beasiswa.
  • Insentif pajak sebaiknya juga diperluas kepada para pelaku filantropi atau yayasan yang berkontribusi di sektor pendidikan dan telah menjalin kemitraan formal (MoU) dengan pemerintah, seperti yang terlibat dalam penyelenggaraan sekolah unggulan atau program pelatihan bagi guru, masyarakat, serta pelaku UMKM.
  • Belum tersedianya insentif pajak atas kegiatan-kegiatan filantropi yang mendukung program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pengentasan stunting, pelestarian lingkungan, dan sebagainya.

2. Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan ruang untuk kegiatan filantropi selain sosial dan agama yang mencakup sumbangan untuk pemulihan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, fasilitas pembinaan olahraga, dan pengembangan sumber daya manusia. Namun demikian, insentif pajak yang diberikan masih terbatas. Masih banyak kegiatan filantropi atas sektor lain yang belum didukung oleh insentif pajak seperti kesehatan, gender, budaya, hingga lingkungan (Rosdiana, Murwendah, & Inayati, 2019).

3. Pengawasan insentif pajak atas kegiatan filantropi di Indonesia masih bergantung pada peran Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan pajak atas filantropi sendiri masih membatasi penerima dari sumbangan yang diberikan insentif pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak sendiri harus melakukan pengawasan untuk verifikasi penyaluran sumbangan tersebut. Pendekatan ini berisiko menimbulkan potensi konflik kepentingan dan dapat membuka celah bagi praktik yang tidak transparan dalam hubungan antara otoritas pajak dan lembaga penyalur. Beberapa negara lain memiliki unit khusus yang melakukan pengawasan atas kegiatan filantropi — Thailand melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam administrasi lembaga filantropi (pendirian, pengawasan, dan penghapusan), sedangkan Filipina memiliki badan sertifikasi lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan lembaga filantropi tersertifikasi (Rahayu, 2024).

Harmonisasi Kebijakan Pajak dan Kegiatan Filantropi untuk Pencapaian SDGs

Kebijakan pajak atas kegiatan aktivitas filantropi harus menyeimbangkan pentingnya peranan sektor filantropi sekaligus memastikan kebijakan tersebut tidak disalahgunakan untuk penghindaran pajak, tidak merugikan sektor bisnis yang berorientasi pada laba, dan selaras dengan kepentingan masyarakat (OECD, 2020). Kegiatan filantropi mampu memberikan eksternalitas positif berupa penyediaan barang-barang publik yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penerima, namun juga masyarakat luas (Kaplow, 2024). Dengan demikian, pemerintah dan filantropi dapat bersama-sama mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Rekomendasi

1

Memperluas Sektor Kegiatan Filantropi yang Didukung Insentif Pajak agar Sejalan dengan 17 Tujuan SDGs

Cakupan sektor kegiatan filantropi yang didukung insentif pajak harus diperluas meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga gender. Saat ini, insentif pajak atas kegiatan filantropi di Indonesia masih terbatas pada sektor-sektor tertentu, padahal tujuan SDGs mencakup berbagai bidang yang saling terkait dan membutuhkan kontribusi multisektor, termasuk dari lembaga filantropi. Perluasan insentif, termasuk melalui skema yang lebih kuat seperti Super Tax Deduction, diharapkan dapat mendorong partisipasi filantropi yang lebih luas dan strategis dalam mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan.

2

Menyesuaikan Pembatasan Kegiatan Filantropi yang Didukung Insentif Pajak

Insentif yang bersifat limited tax deduction dapat ditingkatkan menjadi full tax deduction untuk memberikan insentif yang lebih kuat bagi para pelaku filantropi. Alternatif lainnya adalah menaikkan persentase batasan jumlah sumbangan yang didukung insentif dari 5% menjadi lebih signifikan, guna mendorong kontribusi yang lebih besar dari sektor filantropi.

3

Perluasan Insentif Tax Deduction melalui Lembaga Tersertifikasi atau Pemberian Langsung

Insentif pajak tax deduction (sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, l, dan m UU PPh jo. PP No. 93 Tahun 2010) saat ini hanya diberikan atas sumbangan yang dilakukan melalui lembaga-lembaga pemerintah yang ditunjuk. Kedepannya, dianjurkan pemberian insentif serupa juga mencakup sumbangan melalui lembaga-lembaga lain yang tersertifikasi, maupun sumbangan yang dilakukan secara langsung oleh pelaku filantropi, membuka ruang bagi proses penyaluran yang lebih fleksibel, responsif, dan tepat sasaran.

4

Pemberian Insentif Pajak bagi Lembaga Filantropi yang Mendukung Program Pemerintah

Pemberian insentif pajak perlu dipertimbangkan untuk juga mencakup lembaga-lembaga filantropi atau yayasan yang secara aktif mendukung serta berkontribusi dalam program-program pemerintah dan menjalin kerja sama formal (MoU) dengan instansi terkait. Kombinasi antara fleksibilitas filantropi dan insentif fiskal dari pemerintah berpotensi mengakselerasi pencapaian target-target strategis, memperkuat efektivitas implementasi program, serta mendorong kolaborasi lintas sektor yang lebih kokoh dan berkelanjutan.

5

Memperluas Jenis Pajak yang Dapat Diberikan Insentif Selain Pajak Penghasilan

Insentif juga harus diperluas atas pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa kontribusi filantropi tidak selalu dalam bentuk uang tunai, melainkan juga dapat berupa barang maupun jasa, yang kerap menimbulkan implikasi perpajakan tambahan bagi pelaku filantropi maupun penerima manfaat.

6

Penguatan Tata Kelola Pengawasan Kegiatan Filantropi melalui Unit Khusus

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas kegiatan filantropi yang memperoleh insentif pajak, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan unit khusus yang bertugas melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap lembaga filantropi serta kegiatan yang mereka jalankan. Langkah ini akan membantu memastikan insentif pajak diberikan secara tepat sasaran, mengurangi lingkup administratif DJP, serta mendorong tata kelola filantropi yang lebih transparan, akuntabel, dan kredibel.


Apresiasi & Penghargaan

Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota atas kontribusinya dalam penyusunan publikasi ini, serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan policy brief ini:

Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum duafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis (welas asih) dan wirausaha sosial profetik (prophetic socio-technopreneurship). Fokus utama pelayanan pada 5 pilar program: Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial Kemanusiaan, Dakwah Budaya.

Yayasan Tahija adalah organisasi nirlaba dengan visi mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui kemitraan berkelanjutan di bidang pendidikan, budaya, kesehatan, pelestarian lingkungan, dan layanan sosial. Pada 2017–2023, bekerja sama dengan Monash University/WMP Global dan Universitas Gadjah Mada, Yayasan Tahija melalui World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta membuktikan efektivitas metode Wolbachia dalam menurunkan kasus demam berdarah hingga 77% dan angka rawat inap hingga 86%, kini diimplementasikan di lima kota: Semarang, Bandung, Jakarta Barat, Bontang, dan Kupang.

Tanoto Foundation adalah organisasi filantropi independen yang didirikan oleh Sukanto Tanoto dan Tinah Bingei Tanoto, memulai kegiatannya pada 1981 di Besitang, Sumatera Utara, dengan keyakinan bahwa pendidikan berkualitas bisa mempercepat terciptanya kesetaraan peluang.

Yayasan Amanah Bangun Negeri (YABN) — transformasi dari Yayasan Adaro Bangun Negeri — mensupervisi dan mengoordinasikan CSR bagi Alamtri Group dan Adaro Group di lima area fokus: Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan, Sosial Budaya, dan Lingkungan.

Yayasan Bakti Barito, didirikan 2011, adalah lembaga filantropi dari Barito Pacific Group, berdedikasi mengatasi tantangan lingkungan dan pendidikan di Indonesia.

Kitabisa.org adalah platform donasi digital terbesar di Indonesia. Sejak 2013, Kitabisa telah menghimpun lebih dari Rp5 triliun, melibatkan 8+ juta donatur, dan bermitra dengan 500+ perusahaan untuk melaksanakan lebih dari 479.000 kampanye sosial di seluruh Indonesia melalui skema blended financing.

Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) adalah organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang bekerja untuk wilayah Asia Tenggara dalam tiga area dampak: Gender Equality, Diversity, and Inclusion (GEDI), Civic Rights in the Digital Age (CRIDA), dan Climate Justice.


Referensi

  1. Charities Aid Foundation. (2024). World Giving Index 2024: Global Trends in Generosity. London: World Giving Index.
  2. Hartnell, C. (2020). Philanthropy in Indonesia. Jakarta: Philanthropy for Social Justice and Peace.
  3. Kaplow, L. (2024). Optimal Income Taxation and Charitable Giving. Tax Policy and The Economy, 38(1), 123–162.
  4. OECD. (2020). Taxation and Philanthropy: OECD Tax Policy Studies. Paris: Organization of Economic Co-operation and Development.
  5. Payton, R. L., & Moody, M. P. (2008). Understanding Philanthropy: Its Meaning and Mission. Bloomington: Indiana University Press.
  6. Perhimpunan Filantropi Indonesia. (2024). Indonesia Philanthropy Outlook 2024: Progress, Tren, dan Agenda Prioritas untuk Pencapaian SDGs. Jakarta: Perhimpunan Filantropi Indonesia.
  7. Rahayu, N. (2024). Insentif Pajak pada Kegiatan Filantropi dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dan Beberapa Praktik di Negara Lain. Jakarta: Unpublished.
  8. Rosdiana, H., Murwendah, & Inayati. (2019). Tax Incentives for Indonesian Philanthropy: The Balance of Effectiveness of Pull Factor and The Role of State. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 11(2), 247–264.
  9. World Bank. (2018). Financing Development at The World Bank Group. Paris: World Bank.

Peraturan Perpajakan

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 5 Januari 2022.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto tanggal 20 Agustus 2010.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak Tertentu.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto tanggal 30 Desember 2010.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan tanggal 31 Desember 2008.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto tanggal 28 Desember 2010.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto tanggal 5 April 2011.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu tanggal 6 September 2019.
  11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan tanggal 20 Juli 2020.
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia tanggal 9 Oktober 2020.

← Kembali ke Policy Brief