Kelompok riset ini akan menitikberatkan pada pengkajian hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan. Lingkungan peradilan yang ada saat ini adalah lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Setiap lingkungan peradilan memiliki konsentrasi hukum berbeda yang menjadi kewenangannya. Lingkungan peradilan umum memiliki kewenangan peradilan di bidang pidana dan perdata. Lingkungan peradilan tata usaha negara memiliki kewenangan peradilan di bidang tata usaha negara sebagai bentuk kontrol atas tindakan penguasa atau pemerintah. Lingkungan peradilan agama memiliki kewenangan peradilan di bidang pelaksanaan syariah Islam. Hukum acara yang berlaku di ketiga lingkungan peradilan tersebut akan menjadi wilayah kajian dari kelompok riset ini. Sedangkan lingkungan peradilan militer belum menjadi bagian dari kajian mengingat keterbatasan anggota yang memiliki perhatian dan pemahaman di bidang kajian tersebut.
Kelompok kajian ini akan melakukan kegiatan ilmiah, antara lain penelitian, pengabdian masyarakat, pembuatan anotasi putusan pengadilan, dan diskusi berkala. Selain kegiatan ilmiah, kelompok riset akan melakukan kerjasama terkait dengan pihak mitra terutama untuk diseminasi hasil kegiatan ilmiah. Anggota kelompok riset terdiri dari dosen aktif di bidang studi Hukum Acara yang memiliki interest terhadap perkembangan hukum acara dan sistem peradilan serta tenaga pendukung riset merupakan asisten dosen di bidang studi hukum acara maupun civitas yang memiliki ketertarikan dalam bidang penelitian khususnya dalam studi hukum acara dan sistem peradilan di Indonesia.
Menjadi kelompok riset yang unggul dalam pengembangan dan pengkajian hukum acara serta sistem peradilan di Indonesia melalui kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, dan kolaborasi ilmiah guna mendukung penguatan praktik peradilan yang adil, efektif, dan akuntabel.