Beberapa waktu yang lalu, Mushimac UI dan Departemen Arkeologi FIB UI berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan kegiatan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Permuseuman yang dilaksanakan di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, Depok. Acara yang berlangsung secara hybrid ini menjadi momentum krusial untuk menghimpun masukan komprehensif dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat luas guna memastikan RUU Permuseuman ini dapat relevan dengan kondisi dan tantangan permuseuman ke depan. Diskusi ini menarik antusiasme tinggi dengan kehadiran lebih dari 400 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Klaster Riset Mushimac UI menyambut positif inisiasi pembuatan undang-undang ini dan pelibatan publik dalam proses perancangannya melalui diskusi publik ini. Prof. Dr. Irmawati Marwoto yang merupakan Guru Besar Arkeologi FIB UI sekaligus Ketua Klaster Riset Museum, Cagar Budaya, dan Budaya Materi Islam (Mushimac) mewakili Klaster Riset Mushimac menyampaikan pandangan mengenai RUU Permuseuman. Dalam paparannya Irmawati memberikan beberapa catatan dalam aspek konseptual, kelembagaan, serta implikasinya bagi pengelolaan museum dan pengembangan kebudayaan di Indonesia. Pandangan Klaster Riset Mushimac UI dapat di baca di bawah




