About Us

Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) merupakan inisiatif strategis dari tim dosen hukum Islam, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sebagai pusat keunggulan akademik, LKIHI berfokus pada pengembangan riset yang mendalam, inovatif, dan relevan dalam merespons dinamika hukum Islam di tingkat nasional maupun internasional.

LKIHI hadir untuk menjadi jembatan antara nilai-nilai hukum Islam yang luhur dengan kebutuhan hukum positif dan sosial di era modern.

LKIHI didukung oleh para akademisi dan peneliti terkemuka yang memiliki kepakaran di berbagai sub-disiplin hukum Islam.

Area penelitian kami meliputi:

  1. Hukum Keluarga Islam, yang mengkaji pernikahan, perceraian, perwalian, dan hak-hak keluarga berdasarkan prinsip syariah dan relevansinya dengan hukum nasional.
  2. Hukum Waris Islam, yang berfokus pada mekanisme distribusi harta peninggalan, harmonisasi dengan hukum waris nasional, serta praktik kontemporer di masyarakat.
  3. Hukum Ekonomi dan Bisnis Islam, yang membahas sistem transaksi dan kontrak bisnis sesuai prinsip syariah, termasuk pengembangan industri halal.
  4. Industri Halal, sebagai bidang riset strategis yang meneliti aspek hukum, sertifikasi, regulasi, dan praktik bisnis halal dalam konteks globalisasi.
  5. Hukum Pidana Islam, yang mengeksplorasi prinsip dasar, teori pemidanaan, serta potensi penerapan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam sistem hukum nasional.
  6. Penyelesaian Sengketa Syariah, yang menyoroti peran pengadilan agama, arbitrase syariah, dan alternatif penyelesaian sengketa dalam konteks hukum Islam.
  7. Finansial Teknologi (Fintech) Syariah, sebagai respon atas transformasi digital, dengan fokus pada instrumen keuangan berbasis syariah yang inovatif dan berkelanjutan.
  8. Filantropi Islam (Zakat dan Wakaf), yang menelaah peran dana sosial keagamaan dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan tata kelola keuangan publik.
  9. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, yang mengkaji relasi antara prinsip-prinsip universal HAM dengan nilai-nilai dan norma hukum Islam.

LKIHI secara lembaga atau individu periset aktif menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan strategis baik di dalam maupun luar negeri untuk memastikan kebermanfaatan riset, di antaranya adalah dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, Instansi pemerintah, lembaga yudisial, dan berbagai organisasi profesi.

 

About Us