ALC | Adat Law Center

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI UNIT RISET Djokosoetono Research Center
ADAT LAW CLUSTER (DRC-ALC)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Pengarah
Bakti, SH.

Ketua
Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A.

Sekretaris
Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc.

Bendahara
Meliyana Yustikarini, S.H., M.H.

Anggota
Vivi Novita Rido, S.H., M.Kn.
Dina Diana, S.H., LL.M.
Kurnia Togar Pandopotan Tanjung, S.H., M.E.
Hanna Arinawati, S.H., M.Kn.
Ridha Afifia, S.H.

STRUKTUR ORGANISASI UNIT RISET Djokosoetono Research Center
ADAT LAW CLUSTER (DRC-ALC)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Pengarah
Bakti, SH.

Ketua
Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A.

Sekretaris
Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc.

Bendahara
Meliyana Yustikarini, S.H., M.H.

Anggota
Vivi Novita Rido, S.H., M.Kn.
Dina Diana, S.H., LL.M.
Kurnia Togar Pandopotan Tanjung, S.H., M.E.
Hanna Arinawati, S.H., M.Kn.
Ridha Afifia, S.H.

TIM PENELITI

Peneliti:

  1. Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A.
  2. Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc.
  3. Meliyana Yustikarini, S.H., M.H.
  4. Vivi Novita Rido, S.H., M.Kn.
  5. Dina Diana, S.H., LL.M.
  6. Kurnia Togar Pandopotan Tanjung, S.H., M.E.
  7. Sandoro Purba, S.H., M.H.
  8. Miftah Farid Hanggawan, S.H., M.Si.
  9. Hanna Arinawati, S.H., M.Kn.

Asisten Peneliti:

  1. Ridha Afifia, S.H.

STRUKTUR ORGANISASI

Ketua DRC-ALC FHUI

Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A.

M. Sofyan Pulungan menjadi staf pengajar hukum adat di Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 2003. Selain mengajar di bidang hukum adat, beliau juga menekuni bidang hukum ekonomi dan filsafat hukum. Sofyan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum universitas Indonesia, Master of Arts (MA) in Sociology of Law dari The International Institute for the Sociology of Law (IISL), Onati, Spanyol dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan disertasi berjudul “Nilai-nilai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Landasan Pembangunan Hukum Perekonomian Nasional: Kajian Historis-Filsofis Pembentukan Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”

Anggota

Dr. Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc.

Bono Budi Priambodo menjadi staf pengajar Hukum Adat di Bidang Studi Hukum Adat dan Hukum Islam sejak tahun 2010. Selain mengajar hukum adat, beliau juga terlibat dalam pengajaran berbagai mata kuliah di bidang studi lain, terutama untuk mata kuliah Hukum Koperasi, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam. Bono menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum UI, selanjutnya melanjutkan pendidikan perancangan kebijakan publik di Maastricht Bestuurshoogeschool, Belanda. Bono berhasil meraih gelar doktor Antropologi Hukum dari Universiteit van Amsterdam setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Law and practices of coastal zone management in Jakarta Bay, Indonesia. 

Anggota

Meliyana Yustikarini, S.H., M.H.

Meliyana Yustikarini menjadi staf pengajar Hukum Adat di Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2014. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain aktif mengajar pada perkuliahan Hukum Adat, beliau juga terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian. Pada tahun 2022 dan 2020, beliau terlibat sebagai ketua dan anggota tim pengabdi untuk kegiatan pengadian masyarakat di Desa Adat Penglipuran di Provinsi Bali, yaitu: Penguatan Perekonomian Desa Adat Penglipuran Akibat Pandemi Covid-19 (2022), dan Penguatan Kohesi Sosial Komunitas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (2020). 

Anggota

Meliyana Yustikarini, S.H., M.H.

Meliyana Yustikarini menjadi staf pengajar Hukum Adat di Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2014. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain aktif mengajar pada perkuliahan Hukum Adat, beliau juga terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian. Pada tahun 2022 dan 2020, beliau terlibat sebagai ketua dan anggota tim pengabdi untuk kegiatan pengadian masyarakat di Desa Adat Penglipuran di Provinsi Bali, yaitu: Penguatan Perekonomian Desa Adat Penglipuran Akibat Pandemi Covid-19 (2022), dan Penguatan Kohesi Sosial Komunitas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (2020). 

Anggota

Meliyana Yustikarini, S.H., M.H.

Meliyana Yustikarini menjadi staf pengajar Hukum Adat di Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2014. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain aktif mengajar pada perkuliahan Hukum Adat, beliau juga terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian. Pada tahun 2022 dan 2020, beliau terlibat sebagai ketua dan anggota tim pengabdi untuk kegiatan pengadian masyarakat di Desa Adat Penglipuran di Provinsi Bali, yaitu: Penguatan Perekonomian Desa Adat Penglipuran Akibat Pandemi Covid-19 (2022), dan Penguatan Kohesi Sosial Komunitas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (2020). 

Anggota

Meliyana Yustikarini, S.H., M.H.

Meliyana Yustikarini menjadi staf pengajar Hukum Adat di Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2014. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain aktif mengajar pada perkuliahan Hukum Adat, beliau juga terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian. Pada tahun 2022 dan 2020, beliau terlibat sebagai ketua dan anggota tim pengabdi untuk kegiatan pengadian masyarakat di Desa Adat Penglipuran di Provinsi Bali, yaitu: Penguatan Perekonomian Desa Adat Penglipuran Akibat Pandemi Covid-19 (2022), dan Penguatan Kohesi Sosial Komunitas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (2020).